Kamis, 17 Februari 2011

Materi Fiqih Tentang Akad

B. AKAD

1. Pengertian dan Dasar Hukum Akad

Akad menurut bahasa artinya ikatan atau persetujuan, sedangkan menurut istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Contohnya : akad jual beli, akad sewa menyewa, akad pernikahan.

Dasar hukum dilakukannya akad adalah :

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu " (QS. Al Maidah : 1).

Berdasarkan ayat tersebut dapat dipahami bahwa melakukan isi perjanjian atau akad itu hukumnya wajib.

2. Rukun akad dan Syarat akad

Adapun rukun akad adalah :
a. Dua orang atau lebih yang melakukan akad (transaksi) disebut Aqidain.
b. Sighat (Ijab dan Qabul).
c. Ma'qud 'alaih (sesuatu yang diakadkan).

Sementara itu syarat akad adalah sebagai berikut :
Syarat orang yang bertransaksi antara lain : berakal, baligh, mumayis dan orang yang dibenarkan secara hukum untuk melakukan akad.
Syarat barang yang diakadkan antara lain : bersih, dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad dan barang itu diketahui keberadaannya.
Syarat sighat: dilakukan dalam satu majlis, ijab dan qabul harus ucapan yang bersambung, ijab dan qabul merupakan pemindahan hak dan tanggung jawab.

3. Macam-macam Akad

Ada beberapa macam akad, antara lain:

Akad lisan, yaitu akad yang dilakukan dengan cara pengucapan lisan.
Akad tulisan, yaitu akad yang dilakukan secara tertulis, seperti perjanjian pada kertas  bersegel atau akad yang melalui akta notaris.
Akad perantara utusan (wakil), yaitu akad yang dilakukan dengan melalui utusan atau wakil kepada orang lain agar bertindak atas nama pemberi mandate
Akad isyarat, yaitu akad yang dilakukan dengan isyarat atau kode tertentu.
Akad Ta'athi (saling memberikan), akad yang sudah berjalan secara umum. Contoh: beli makan di warung, harga dan pembayaran dihitung pembeli tanpa tawar menawar.

4. Hikmah Akad

Ada beberapa hikmah dengan disyariatkannya akad dalam muamalah, antara lain:
a. Munculnya pertanggung jawaban moral dan material.
b. Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua belah pihak.
c. Terhindarnya perselisihan dari kedua belah pihak.
d. Terhindar dari pemilikan harta secara tidak sah.
e. Status kepemilikan terhadap harta menjadi jelas
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar