PROPOSAL PENELITIAN
HUBUNGAN KEEFEKTIFAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH
DENGAN KINERJA SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN
SD N 1
Pangandaran”
A. Latar Belakang
Sekolah merupakan suatu sistem sosial yang memperoleh input sumber daya
(sumber daya manusia, siswa, finansial, dan lain-lain) dari lingkungan yang
selanjutnya diproses di sekolah dan akhirnya menghasilkan output yang
akan dikembalikan ke lingkungan (masyarakat). Hal ini menunjukkan bahwa sekolah
merupakan organisasi yang tidak dapat berdiri sendiri, tidak dapat berkembang
dan mencapai kemajuan tanpa keterlibatan dari lingkungan. Sekolah merupakan
organisasi yang tidak terpisahkan dari lingkungan.
Sekolah merupakan suatu organisasai, dimana menurut Hoy dan Miskel (2001)
bahwa organisasi memperoleh input dari lingkungan, melakukan proses
transformasi, kemudian menghasilkan output. Model sistem seperti ini
merupakan model sistem terbuka yang memandang organisasi tidak hanya
dipengaruhi oleh lingkungan, tetapi juga tergantung pada organisasi itu
sendiri.
|
“Sistem pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan bentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab.” (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2003:6)
Peningkatan
mutu pendidikan pada pendidikan formal dibutuhkan suatu Komite Sekolah yang
akan memberikan sumbangsih pemikiran dan kontrol terhadap pelaksanaan
pendidikan. Selain itu diperlukan pula suatu perencanaan pendidikan yang akurat
dan sistimatis terhadap perkembangan pendidikan melalui kerjasama dengan tokoh
masyarakat, melalui suatu wadah formal yang disebut dengan komite sekolah.
Komite Sekolah merupakan nama baru pengganti Badan
Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara substansi kedua istilah
tersebut tidak begitu mengalami perbedaan. Yang membedakan hanya terletak pada
pengoptimalan peran serta masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan mutu
pendidikan. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta
masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi
pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah,
jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepemendiknas
nomor: 044/U/2002).
Adanya rancangan hubungan atau
kerjasama antara sekolah dengan masyarakat perlu ditingkatkan, dengan tujuan
untuk mencapai tiga hal: (1) sekolah memiliki komunitas peserta didik yang
berdomisili tidak terlalu jauh dari lokasi sekolah, sehingga terjadi proses
rayonisasi berdasarkan domisili. Adanya rayonisasi fungsional akan menciptakan
sinkronisasi antara kegiatan sekolah dengan kegiatan kemasyarakatan, (2)
rayonisasi fungsional akan muncul kaitan emosional antara masyarakat dengan
sekolah, dan (3) kaitan emosional dapat menggugah partisipasi masyarakat dalam
meningkatkan kualitas pendidikan pada umumnya dan pemberdayaan pada khususnya (Zamroni,
2000:56)
Rancangan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional nomor 044/U/2002
yang sederhana menjadi peluang tetapi juga menjadi tantangan. Jika dari
kesederhanaan itu pengurus dan anggota komite sekolah tidak berinisiatif untuk
melengkapi struktur organisasinya dengan baik, maka akibatnya akan lebih buruk.
Komite sekolah harus memiliki struktur organisasi yang lebih baik sebagai suatu
kerangka seluruh kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.
Dalam Pasal 188 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, peran serta masyarakat telah dirumuskan sebagai
berikut. Masyarakat menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Oleh karena itu, masyarakat mempunyai peran dalam bentuk (a) penyediaan
sumber daya pendidikan, (b) penyelenggaraan satuan pendidikan, (c) penggunaan
hasil pendidikan, (d) pengawasan penyelenggaraan pendidikan, (e) pengawasan
pengelolaan pendidikan, (f) pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan
yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/atau (g)
pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau
penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya. Cukup banyak dan
beragam kemungkinan peran yang dapat ditunaikan oleh masyarakat dalam urusan
pendidikan.
Hasil
pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan komite sekolah di SD N 1
Pangandaran sedang berjalan, namun pengurus dan anggota komite sekolah realatif
belum optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yakni masih kurang dalam
memberikan pertimbangan, masukan dan rekomendasi, mendukung, mengontrol serta
masih kurang dalam menjadi mediator antara pemerintah dengan masyarakat. Masih
relatif kurang dalam melaksanakan fungsinya yaitu masih rendah dalam mendorong
partisipasi masyarakat terhadap peningkatan kinerja sekolah, masih kurang dalam
kerjasama dan evaluasi terhadap kinerja sekolah, maka fungsi komite sekolah di
SD N 1 Pangandaran belum terimplementasi secara maksimal tentang tujuan dan
fungsi komite sekolah sesuai yang disyaratkan dalam panduan umum tentang Dewan
Sekolah dan Komite Sekolah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas maka
masalah penelitian dirumuskan sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah
gambaran keefektifan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah pada SD N 1 Pangandaran ?
2.
Bagaimana
gambaran kinerja sekolah pada SD N 1 Pangandaran ?
3.
Apakah
terdapat hubungan antara keefektifan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah dengan
kinerja sekolah di SD N 1 Pangandaran ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar