Jumat, 28 September 2012
PEMBENTUKAN PERATURAN DESA
17.10
No comments
Peraturan Desa ditetapkan oleh
kepala desa setelah mendapat persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa, yang
dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa. Perdes merupakan penjabaran
lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan
memperhatikan ciri khas masing-masing desa. Sehubungan dengan hal tersebut,
sebuah Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam konsep negara hukum yang demokratis
keberadaan peraturan perundang-undangan, termasuk...