Kamis, 17 Februari 2011

Materi Fiqih Tentang Milkiyah (Kepemilikan)

1. Pengertian Milkiyah
Milkiyah menurut bahasa berasal dari kata milkun ( 7=H ) artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaannya. Sedang milkiyah menurut istilah adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain.

Artinya : " Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu" (QS. Al Ahzab : 50)
Menjaga dan mempertahankan hak milik hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Artinya : " Siapa yang gugur dalam mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Sebab-sebab Kepemilikan
Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat). Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, Burung-burung di alam bebas, air hujan dan lain-lain.
Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud), contohnya : lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain.
Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah), contohnya : mendapat bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
Harta atau barang yang didapat dari perkembang biakan (Attawalludu minal mamluk) Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan lain-lain.
3. Macam-macam Kepemilikan
Kepemilikan terhadap suatu harta ada tiga macam, yaitu :
a. Kepemilikan penuh (milk-taam), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum.
b. Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.
c.Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta itu.
Menurut Dr. Husain Abdullah kepemilikan dapat dibedakan menjadi :
Kepemilikan pribadi (Individu), yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok, namun bukan untuk umum, Contohnya: Rumah, Mobil, Sawah dan lain-lain.
Kepemilikan publik (umum), yaitu harta yang dimiliki oleh banyak orang. Contohnya: Jalan Raya, laut, lapangan Olah Raga dan lain-lain.
Kepemilikan Negara. Contohnya: Gedung Sekolah Negeri, Gedung Pemerintahan, Hutan dan lain-lain.
4. Ihrazul Mubahat dan Khalafiyah
Ihrazul Mubahat
Pengertian Ihrazul Mubahat (Barang bebas),
Maksudnya adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang tidak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).
Syarat Ihrazul Mubahat
Syarat untuk terpenuhinya ihrazul mubahat adalah sebagai berikut :
a. Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya.
b. Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk dimilikinya. Contohnya : burung yang menyasar dan masuk kerumah.
b. Khalafiyah
1). Pengertian Khalafiyah
Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak.
2).Macam-macam Khalafiyah
a. Khalafiyah Syakhsyi'an syakhsy (seseorang terhadap seseorang) . Adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan mewarisi hutang si pewaris.
b. Khalafiyah syai'in an syai'in (sesuatu terhadap sesuatu). Adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.
5. Ihyaul Mawat
a. Pengertian Ihyaul Mawat
Ihyaul Mawat ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidupkan lahan tandus menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif atau tanah tandus lainnya agar menjadi produktif.
b. Hukum Ihyaul Mawat
Menghidupkan lahan yang mati hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits Rasulullah SAW, sebagai berikut :
q,qp DMÉ<-qÌ D-öqsÉ< q§öq< qr ©mq<qÉgqûW pqFÉqH -WÌöq# -qömq# ö`qB
Artinya : " Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan dzalim tidak mempunyai haknya (HR. Abu Daud, An-Nasa'i dan Tirmidzi ).
c. Syarat membuka lahan baru
Tanah yang dibuka itu cukup hanya untuk keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mengambil sisanya.
Ada kesanggupan dan cukup alat untuk meneruskanya, bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanahnya saja.
d. Hikmah Ihyaul Mawat
Mendorong manusia untuk bekerja keras dalam mencari rezeki.
Munculnya rasa kemandirian dan percaya diri bahwa di dalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.
Termanfaatkannya potensi alam sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas kemampuan manusia dalam bidang IPTEK.
6. Hikmah Kepemilikan
Ada beberapa hikmah disyari'atkannya kepemilikan dalam Islam, antara lain :
Terciptanya rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.
Terlindunginya hak-hak individu secara baik.
Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum.
Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

0 komentar:

Posting Komentar