Selasa, 10 Januari 2012

Makalah Tentang Ilmu Waris




BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

Mewaris memegang peranan yang penting dalam kehidupan manusia, sebab mewaris pada jaman Arab jahiliyah sebelum islam datang membagi harta warisan kepada orang laki-laki dewasa sedangkan kaum perempuan dan anak-anak yang belum dewasa tidak mendapatkan bagian.
Pada saat Agama Islam masuk dengan turunnya Surat An-Nisa’ ayat 11:


Artinya:
”Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Seseungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-nisa’:11)

Dapat dikembangkan bahwa orang yang memiliki pertalian darah, perkawinan yang sah baik itu suami/istri, anak laki-laki maupun perempuan bisa mendapatkan warisan. Hal ini yang menimbulkan permasalahan dimana kebanyak orang memiliki anak laki untuk mendapatkan warisan seperti jaman jahiliyah sebelum masuknya islam. Hal ini diakibatkan kurangnya pengetahuan mengenai mewarisi.
Oleh karena itu kita harus mengerti dan paham masalah waris mewarisi, hak waris dan lain-lain agar dapat kita terapkan di dalam keluarga.

2.      Pokok Permasalahan

Di dalam pokok bahasan ini terdapat masalah yang dapat diangkat :
a.       Bagaimana Mewaris itu di pandang Munurut Ajaran Agama islam?

3.      Tujuan dan Kegunaan

Berdasarkan permasalahan diatas tujuan dan kegunaan untuk memupuk kesadaran dan pola piker siswa agar dapat mengerti masalah mewaris dan waris keluarga atau orang lain agar dapat membantu di kehidupan seseorang sesuai dengan ajaran Agamanya masing-masing dalam pembahasan ini Agama Islam contonya.

4.      Manfaat

°         kita lebih mengenal dan Mewaris dalam arti sebenarnya
°         kita akan lebih paham, dan lebih hati-hati dalam masalah waris mewaris agar tidak melenceng dari ajaran agama islam.







BAB II
PEMBAHASAN


2.1.Pengertian Mawaris

Dari segi mawaris merupakan harta yang diwariskan,dari segi istilah mawaris merupakan ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Sumber hukum ilmu Mawaris adalah Al Qur’an dan Al Hadits. Adapun sumber hukum yang terdapat dalam Al Qur’an diantaranya Surat An-Nisa ayat 7 yang berbunyi :


Artinya : “ Bagi laki-laki ada hak bagian harta yang ditinggalkan oleh Ibu Bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”( QS.An-Nisa’:7)

Menurut Hadist HR.Jamaah



Artinya : “ Orang Muslim tidak berhak mendapat bagian harta warisan orang kafir, dan sebaliknya orang kafir tidak mendapat warisan harta orang muslim.”( HR.Jamaah )

Dengan demikian dapat didefinisikan bahwa Mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan pembagian harta pustaka bagi ahli waris menurut hukum islam

2.2.Kedudukan Ilmu Mawaris.

Ilmu mawaris merupakan ilmu yang memiliki kedudukan yang tinggi dalam agama islam, karena berisi penjelasan tentang ketentuan dan aturan Allah AWT dalam pembagian harta warisan yang harus dijadikan pedoman umat islam, semua ketentuan ini berasal dari Allah SWT Dzat yang maha tahu sedangkan manusia tidak mengetahui hakikat sesuatu, sebagaimana firman Allah SWT:

Artinya: “Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana “ (QS. An-Nisa’:11)

2.3.Hukum Mempelajari Mawaris

Mempelajari Ilmu Mawaris Fardhu Kifayah. Kita umat islam wajib mengetahui ketentuan yang diterapkan Allah dalam pembagian harta warisan.
Nabi bersabda

Artinya: ”Bagilah harta pustaka (Warisan) di antara ahli-ahli waris menurut kitabullah.” (HR. Muslim dan Abu daud)

2.4.Sebab Waris Mewaris

Tidak semua orang yang ditinggal mati oleh seseorang akan mendapatkan warisan. Menurut syariat islam sebagai sebab seseorang akan mendapatkan warisan dari orang yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:
a.       Pertalian darah atau nasab (Nasab Haqiqi)
Yaitu bahwa orang dapat mewarisi adalah orang yang ada hubungan darah dengan si mayit.
b.      Perkawinan yang sah (persemendaan)
Perkawinan dilakukan secara sah menurut agama, menyebabkan istri atau suami saling mewarisi.
c.       Pemerdekaan atau wala (nasab hukmi)
Seseorang yang memerdekakan hamba sahaya meskipun diantara mereka tidak ada hubungan darah. Adapun orang yang tidak memiliki ahli waris.
Sabda Rasullulah:


Artinya:
” Saya menjadi ahli waris dari orang yang tiddak memiliki ahli waris.”(HR. Ahmad dan Abu Daud).

2.5.Halangan Waris Mewarisi

a.       Membunuh
Seseorang yang membunuh ahli warisnya dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hokum, maka gugur haknya mendapatkan harta waris
b.      Murtad
Orang yang keluar dari agama islam kehilangan hak warsi mewarisi
c.       Kafir
Orang yang memeluk agama selain agama islam tidak dapat mewarisi harta warisan orang islam
d.      Berstatus hamba sahaya
Jika seseorang budak meninggal dunia ia tidak dapat diwarisi oleh orang tua atau ahli warisnya karena ia milik tuannya maupun sebaiknya.
e.       Sama-sama meninggal dunia

2.6.Klasifikasi Ahli Waris

Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima bagian dari harta warisan. Ditinjau dari sebab seseorang menjadi ahli waris ada 2 klasifikasi antara lain sebagai berikut :
1.      Ahli Waris Sabbiyah
Yaitu orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal yaitu suami atau istri

2.      Ahli Waris Nasabiyah
Yaitu adanya hubungan nasab atau pertalian darah dengan orang yang meninggal dunia. Waris nasabiyah dibagi 3 kelompok :
v  Ushulul Mayyit : Bapak,Ibu,Nenek,dan seterusnya ke atas (garis keturunan ke atas
v  Al-Furu’ul Mayyit : anak,cucu,dan seterusnya sampai kebawah ( garis keturunan kebawah)
v  Al-Hawasyis : Saudara paman, bibi serta anak-anak mereka ( garsi keturunan kesamping)

2.7.Furudhul Al-Muqaddarah

1.      Ahli waris yang mendapatkan ½
a.       Anak perempuan tunggal
b.      Cucu perempuan dari anak laki-laki selama tidak ada anak laki-laki
c.       Saudara perempuan kandung tunggal
d.      Saudara perempuan seayah tunggal bila saudara perempuan kandung tidak ada.
e.       Suami jika istri yang meninggal itu tidak punya anak atau cucu dari anak laki-laki
2.      Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/4
Suami jika istri yang meninggal mempunyai nak atau cucu dari anak laki-laki
b. istri jika suami yang meninggal dan tidak mempunyai anak
3. Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3
a. 2 orang anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki
b. 2 orang cucu perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki
c. 2 orang saudara perempuan kandung atau lebih
d. 2 orang perempuan seayah atau lebih
4. Ahli waris yang mendapat 1/3
a. ibu jika yang meninggal tidak memiliki anak cucu maupun saudara
b. 2 orang saudara atau lebih seibu


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Semua orang muslim wajib mempelajari ilmu mawaris, Ilmu mawaris sangat penting dalam kehidupan manusia khususnya dalam keluarga karena tidak semua orang yang ditinggal mati oleh seseorang akan mendapatkan warisan.
Hal yang perlu diperhatikan apabila kita orang muslim mengetahui pertalian darah, hak dan pembagiannya apabila mendapatkan warisan dari orang tua maupun orang lain.
Saran
- bagi para pembaca setelah membaca makalah ini diharapkan lebih memahami mawaris dalam kehidupan keluarga maupun orang lain sesuai dengan ajaran agama islam dimana hukum memahami mawaris adalah fardhu kifayah.

DAFTAR PUSTAKA

- H. Muh. Rifa’I,1996,Fiqh Mawaris,semarang : sayid sabiq,fiqih sunnah,Beirut: Darut fikr
- Al-Quran QS.An-Nisa ‘:7 dan 11
- Al Hadist : HR Jamaah, HR.Ahmad dan Abu Daud

0 komentar:

Posting Komentar