BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Mewaris memegang peranan
yang penting dalam kehidupan manusia, sebab mewaris pada jaman Arab jahiliyah
sebelum islam datang membagi harta warisan kepada orang laki-laki dewasa
sedangkan kaum perempuan dan anak-anak yang belum dewasa tidak mendapatkan
bagian.
Pada saat Agama Islam
masuk dengan turunnya Surat An-Nisa’ ayat 11:
Artinya:
”Tentang orang tuamu dan
anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Seseungguhnya
Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-nisa’:11)
Dapat
dikembangkan bahwa orang yang memiliki pertalian darah, perkawinan yang sah
baik itu suami/istri, anak laki-laki maupun perempuan bisa mendapatkan warisan.
Hal ini yang menimbulkan permasalahan dimana kebanyak orang memiliki anak laki
untuk mendapatkan warisan seperti jaman jahiliyah sebelum masuknya islam. Hal
ini diakibatkan kurangnya pengetahuan mengenai mewarisi.
Oleh karena itu kita
harus mengerti dan paham masalah waris mewarisi, hak waris dan lain-lain agar
dapat kita terapkan di dalam keluarga.
2.
Pokok Permasalahan
Di
dalam pokok bahasan ini terdapat masalah yang dapat diangkat :
a. Bagaimana
Mewaris itu di pandang Munurut Ajaran Agama islam?
3. Tujuan dan Kegunaan
Berdasarkan permasalahan
diatas tujuan dan kegunaan untuk memupuk kesadaran dan pola piker siswa agar
dapat mengerti masalah mewaris dan waris keluarga atau orang lain agar dapat
membantu di kehidupan seseorang sesuai dengan ajaran Agamanya masing-masing
dalam pembahasan ini Agama Islam contonya.
4. Manfaat
°
kita lebih mengenal dan Mewaris dalam arti sebenarnya
°
kita akan lebih paham, dan lebih hati-hati
dalam masalah waris mewaris agar tidak melenceng dari ajaran agama islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Mawaris
Dari segi mawaris merupakan
harta yang diwariskan,dari segi istilah mawaris merupakan ilmu tentang
pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Sumber hukum
ilmu Mawaris adalah Al Qur’an dan Al Hadits. Adapun sumber hukum yang terdapat
dalam Al Qur’an diantaranya Surat An-Nisa ayat 7 yang berbunyi :
Artinya : “
Bagi laki-laki ada hak bagian harta yang ditinggalkan oleh Ibu Bapak dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”(
QS.An-Nisa’:7)
Menurut Hadist HR.Jamaah
Artinya : “ Orang Muslim tidak berhak mendapat
bagian harta warisan orang kafir, dan sebaliknya orang kafir tidak mendapat
warisan harta orang muslim.”( HR.Jamaah )
Dengan demikian dapat
didefinisikan bahwa Mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang
ketentuan-ketentuan pembagian harta pustaka bagi ahli waris menurut hukum islam
2.2.Kedudukan Ilmu Mawaris.
Ilmu mawaris merupakan ilmu
yang memiliki kedudukan yang tinggi dalam agama islam, karena berisi penjelasan
tentang ketentuan dan aturan Allah AWT dalam pembagian harta warisan yang harus
dijadikan pedoman umat islam, semua ketentuan ini berasal dari Allah SWT Dzat yang
maha tahu sedangkan manusia tidak mengetahui hakikat sesuatu, sebagaimana
firman Allah SWT:
Artinya: “Tentang
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang
lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana “ (QS. An-Nisa’:11)
2.3.Hukum Mempelajari Mawaris
Mempelajari Ilmu Mawaris
Fardhu Kifayah. Kita umat islam wajib mengetahui ketentuan yang diterapkan
Allah dalam pembagian harta warisan.
Nabi bersabda
Artinya: ”Bagilah harta pustaka (Warisan) di antara
ahli-ahli waris menurut kitabullah.” (HR. Muslim dan Abu daud)
2.4.Sebab Waris Mewaris
Tidak semua orang yang
ditinggal mati oleh seseorang akan mendapatkan warisan. Menurut syariat islam
sebagai sebab seseorang akan mendapatkan warisan dari orang yang meninggal
dunia adalah sebagai berikut:
a. Pertalian
darah atau nasab (Nasab Haqiqi)
Yaitu bahwa orang dapat
mewarisi adalah orang yang ada hubungan darah dengan si mayit.
b. Perkawinan
yang sah (persemendaan)
Perkawinan dilakukan secara
sah menurut agama, menyebabkan istri atau suami saling mewarisi.
c. Pemerdekaan atau wala (nasab hukmi)
Seseorang
yang memerdekakan hamba sahaya meskipun diantara mereka tidak ada hubungan
darah. Adapun orang yang tidak memiliki ahli waris.
Sabda Rasullulah:
Artinya:
” Saya menjadi ahli waris dari orang yang tiddak memiliki ahli waris.”(HR.
Ahmad dan Abu Daud).
2.5.Halangan Waris Mewarisi
a.
Membunuh
Seseorang yang membunuh ahli warisnya dengan cara
yang tidak dibenarkan oleh hokum, maka gugur haknya mendapatkan harta waris
b.
Murtad
Orang yang keluar dari agama islam kehilangan hak
warsi mewarisi
c.
Kafir
Orang yang memeluk agama selain agama islam tidak dapat mewarisi harta
warisan orang islam
d. Berstatus
hamba sahaya
Jika seseorang budak meninggal dunia ia tidak dapat diwarisi oleh orang
tua atau ahli warisnya karena ia milik tuannya maupun sebaiknya.
e.
Sama-sama
meninggal dunia
2.6.Klasifikasi Ahli Waris
Ahli
waris adalah orang-orang yang berhak menerima bagian dari harta warisan.
Ditinjau dari sebab seseorang menjadi ahli waris ada 2 klasifikasi antara lain
sebagai berikut :
1.
Ahli
Waris Sabbiyah
Yaitu
orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan perkawinan
dengan orang yang meninggal yaitu suami atau istri
2.
Ahli Waris
Nasabiyah
Yaitu
adanya hubungan nasab atau pertalian darah dengan orang yang meninggal dunia.
Waris nasabiyah dibagi 3 kelompok :
v
Ushulul
Mayyit : Bapak,Ibu,Nenek,dan seterusnya ke atas (garis keturunan ke atas
v
Al-Furu’ul
Mayyit : anak,cucu,dan seterusnya sampai kebawah ( garis keturunan kebawah)
v
Al-Hawasyis
: Saudara paman, bibi serta anak-anak mereka ( garsi keturunan kesamping)
2.7.Furudhul
Al-Muqaddarah
1. Ahli
waris yang mendapatkan ½
a.
Anak
perempuan tunggal
b.
Cucu
perempuan dari anak laki-laki selama tidak ada anak laki-laki
c.
Saudara
perempuan kandung tunggal
d.
Saudara
perempuan seayah tunggal bila saudara perempuan kandung tidak ada.
e.
Suami
jika istri yang meninggal itu tidak punya anak atau cucu dari anak laki-laki
2. Ahli
waris yang mendapatkan bagian 1/4
Suami jika istri yang meninggal mempunyai nak atau
cucu dari anak laki-laki
b. istri jika suami yang meninggal dan tidak
mempunyai anak
3. Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3
a. 2 orang anak
perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki
b. 2 orang cucu
perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki
c. 2 orang saudara
perempuan kandung atau lebih
d. 2 orang perempuan
seayah atau lebih
4. Ahli waris yang
mendapat 1/3
a. ibu jika yang
meninggal tidak memiliki anak cucu maupun saudara
b. 2 orang saudara atau
lebih seibu
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Semua orang muslim wajib
mempelajari ilmu mawaris, Ilmu mawaris sangat penting dalam kehidupan manusia
khususnya dalam keluarga karena tidak semua orang yang ditinggal mati oleh
seseorang akan mendapatkan warisan.
Hal yang perlu
diperhatikan apabila kita orang muslim mengetahui pertalian darah, hak dan
pembagiannya apabila mendapatkan warisan dari orang tua maupun orang lain.
Saran
- bagi para pembaca
setelah membaca makalah ini diharapkan lebih memahami mawaris dalam kehidupan
keluarga maupun orang lain sesuai dengan ajaran agama islam dimana hukum
memahami mawaris adalah fardhu kifayah.
DAFTAR PUSTAKA
- H. Muh. Rifa’I,1996,Fiqh Mawaris,semarang :
sayid sabiq,fiqih sunnah,Beirut: Darut fikr
- Al-Quran QS.An-Nisa ‘:7 dan 11
- Al Hadist : HR Jamaah, HR.Ahmad dan Abu Daud
0 komentar:
Posting Komentar